BARANG DAN JASA
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Transparansi informasi pengadaan barang dan jasa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu kegiatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Melalui halaman ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai surat perjanjian dengan pihak ketiga serta informasi pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Ketersediaan informasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.