Profil PPID
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Melayani Informasi Publik Secara Transparan, Cepat, Mudah dan Akuntabel
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, serta pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. Keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta mudah diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, PPID memanfaatkan Sistem Informasi PPID (SI PPID) atau yang dikenal juga sebagai e-Public, yaitu sebuah sistem informasi yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara terintegrasi. Sistem ini dikembangkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan pelaksana lainnya.
SI PPID atau e-Public dibangun menggunakan konsep Hybrid (Offline dan Online), sehingga mampu mendukung pelayanan informasi publik secara lebih efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik, mengajukan permohonan informasi, menyampaikan keberatan, serta memantau proses penyelesaian permohonan secara mudah, cepat, dan transparan.
Sistem ini juga mengintegrasikan layanan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam satu ekosistem badan publik. Integrasi tersebut memungkinkan koordinasi, sinkronisasi data, serta pengelolaan informasi dilakukan secara terpadu sehingga proses pelayanan informasi menjadi lebih optimal, konsisten, dan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, PPID senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, mudah diakses, berbiaya ringan, transparan, dan akuntabel. PPID juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi, serta memperbarui informasi secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang profesional dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi, PPID diharapkan mampu menjadi sarana yang efektif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung terwujudnya prinsip Good Governance dan Clean Government menuju pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pengelolaan Informasi
Mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik secara sistematis.
SI PPID / e-Public
Pelayanan informasi publik berbasis teknologi yang terintegrasi secara online dan offline.
Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, mudah, dan akuntabel.