LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025

Wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

LHKPN BAPENDA

Komitmen Bapenda Sumsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Melalui publikasi LHKPN, masyarakat dapat memperoleh akses informasi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan.