PROPER INFORMASI
PPID BAPENDA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Permohonan Informasi Publik
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Alur Pengajuan Permohonan Informasi
1
Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
2
Verifikasi Berkas
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan informasi.
3
Proses Permohonan
Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.
4
Pemberitahuan Hasil
Pemohon menerima informasi, pemberitahuan penolakan, atau permintaan kelengkapan dokumen.
5
Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap layanan informasi publik yang diberikan.
Persyaratan Permohonan Informasi
- Perorangan: KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil setempat.
- Kelompok Orang: Surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP.
- Badan Hukum: KTP pengurus, surat kuasa, dan akta pendirian badan hukum yang sah.