PROPER INFORMASI

PPID BAPENDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

Permohonan Informasi Publik

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

 
Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Alur Pengajuan Permohonan Informasi

1
Pemohon Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

2
Verifikasi Berkas

PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan informasi.

3
Proses Permohonan

Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.

4
Pemberitahuan Hasil

Pemohon menerima informasi, pemberitahuan penolakan, atau permintaan kelengkapan dokumen.

5
Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak puas terhadap layanan informasi publik yang diberikan.

Persyaratan Permohonan Informasi

  • Perorangan: KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil setempat.
  • Kelompok Orang: Surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP.
  • Badan Hukum: KTP pengurus, surat kuasa, dan akta pendirian badan hukum yang sah.