PENOLAKANPI
INFORMASI PUBLIK
Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik
Penolakan permintaan informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Akan Ditolak Jika
1
Pemohon informasi tidak memberikan data identitas secara jelas.
2
Permintaan informasi tidak memiliki tujuan yang jelas.
3
Informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.
4
Pemohon tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
5
Badan Publik tidak menguasai atau menyimpan informasi yang diminta.
6
Informasi belum didokumentasikan atau belum tersedia.
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat menghambat proses hukum.
- Informasi yang mengganggu perlindungan HKI.
- Informasi yang mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang mengganggu pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi mengenai kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
- Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri.
- Informasi yang mengandung data pribadi atau akta autentik.
- Informasi lain yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.