PENOLAKANPI

INFORMASI PUBLIK

Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik

Penolakan permintaan informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Akan Ditolak Jika
1
Pemohon informasi tidak memberikan data identitas secara jelas.
2
Permintaan informasi tidak memiliki tujuan yang jelas.
3
Informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.
4
Pemohon tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
5
Badan Publik tidak menguasai atau menyimpan informasi yang diminta.
6
Informasi belum didokumentasikan atau belum tersedia.
Informasi yang Dikecualikan
  • Informasi yang dapat menghambat proses hukum.
  • Informasi yang mengganggu perlindungan HKI.
  • Informasi yang mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
  • Informasi yang mengganggu pertahanan dan keamanan negara.
  • Informasi mengenai kekayaan alam Indonesia yang dilindungi.
  • Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri.
  • Informasi yang mengandung data pribadi atau akta autentik.
  • Informasi lain yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Penolakan permintaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17, Pasal 18, serta peraturan pelaksana lainnya.