INFORMASI TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan siap menghadapi berbagai kondisi darurat melalui penerapan sistem peringatan dini serta prosedur evakuasi yang terencana dan terintegrasi.

Informasi ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai, pengunjung, dan masyarakat untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran, gempa bumi, bencana alam, maupun kondisi lain yang memerlukan evakuasi segera.

Seluruh pihak diharapkan memahami jalur evakuasi, titik kumpul, serta mengikuti instruksi petugas yang berwenang guna meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan bersama.

Prosedur Peringatan Dini 1
Prosedur Peringatan Dini 2
Prosedur Peringatan Dini 3
Prosedur Peringatan Dini 4
Prosedur Peringatan Dini 5
Prosedur Peringatan Dini 6
Prosedur Peringatan Dini 7
Prosedur Peringatan Dini 8