PROSEDUR SENGKETA

 

Mekanisme Pendaftaran Sengketa Informasi Publik

 

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Persyaratan Pendaftaran
A. Identitas Pemohon
  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kemenkumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
B. Berkas Permohonan
  • Surat Permohonan Informasi kepada Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Lokasi Pengajuan

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara langsung melalui PPID Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Keterangan

Alur di atas menggambarkan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik mulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan administrasi, registrasi perkara, proses mediasi, ajudikasi, hingga diterbitkannya putusan oleh Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.