WAKTU DAN BIAYA LAYANAN
INFORMASI WAKTU DAN BIAYA LAYANAN
Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Mudah, Transparan, dan Akuntabel
Pengantar
PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelayanan Informasi Publik
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin - Kamis | 08.00 WIB - 16.00 WIB |
| Jumat | 08.00 WIB - 16.00 WIB |
| Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional | Tutup |
Waktu Istirahat
| Hari | Jam Istirahat |
|---|---|
| Senin - Kamis | 12.00 WIB - 13.00 WIB |
| Jumat | 11.30 WIB - 13.00 WIB |
Biaya Layanan Informasi Publik
GRATIS
Seluruh pelayanan informasi publik pada PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak dipungut biaya.
Informasi publik diberikan dalam bentuk digital melalui media elektronik apabila tersedia.
Apabila pemohon membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak (hardcopy), maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemohon, meliputi:
- Biaya fotokopi atau penggandaan dokumen.
- Biaya perekaman media penyimpanan.
- Biaya pengiriman melalui jasa pos atau kurir.
Metode Layanan
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui:
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan layanan informasi publik.