WAKTU DAN BIAYA LAYANAN

PPID BAPENDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

INFORMASI WAKTU DAN BIAYA LAYANAN

Pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Mudah, Transparan, dan Akuntabel

Pengantar

PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Hari Jam Pelayanan
Senin - Kamis 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jumat 08.00 WIB - 16.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Tutup
Waktu Istirahat
Hari Jam Istirahat
Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat 11.30 WIB - 13.00 WIB
PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Biaya Layanan Informasi Publik

GRATIS

Seluruh pelayanan informasi publik pada PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak dipungut biaya.

Informasi publik diberikan dalam bentuk digital melalui media elektronik apabila tersedia.

Apabila pemohon membutuhkan dokumen dalam bentuk cetak (hardcopy), maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemohon, meliputi:

  • Biaya fotokopi atau penggandaan dokumen.
  • Biaya perekaman media penyimpanan.
  • Biaya pengiriman melalui jasa pos atau kurir.

Metode Layanan

Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui:

Datang langsung ke ruang layanan PPID.
Website PPID.
Surat elektronik (email).
WhatsApp atau kanal layanan resmi lainnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan layanan informasi publik.