Tugas dan Fungsi PPID



Tugas Pokok dan Fungsi

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018.

 
Tugas Pokok

Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Fungsi
  • Pengkajian kebijakan teknis pengelolaan pendapatan.
  • Pengelolaan dan fasilitasi pendapatan daerah.
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan.
 
Struktur Organisasi

Bidang Pengelolaan Pendapatan membawahkan:

  • Subbidang Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Subbidang Pengelolaan Non Pajak Kendaraan Bermotor

Rincian Tugas

  • Menyusun dan mengkaji program kerja bidang pengelolaan pendapatan.
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan.
  • Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  • Menyiapkan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan Pemerintah Daerah.

  • Mengoordinasikan pelayanan pemungutan pendapatan daerah.
  • Melaksanakan perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Mengoordinasikan pendataan dan pendaftaran wajib pajak serta objek pajak.
  • Mengoordinasikan pendataan dan pendaftaran wajib retribusi.
  • Mengoordinasikan penetapan dan penagihan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lainnya.
  • Mengoordinasikan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lainnya.

  • Mengoordinasikan penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah.
  • Menyelenggarakan layanan konsultasi dan pendampingan wajib pajak.
  • Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap Perangkat Daerah Penghasil, BUMD, dan BLUD.
  • Mengoordinasikan dan membina Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

  • Menyelenggarakan penatausahaan dan pelaporan pendapatan daerah.
  • Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan.
  • Mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan pendapatan.
  • Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.