INFORMASI DIKECUALIKAN
PPID BAPENDA SUMSEL
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Data identitas, pembayaran pajak, tunggakan, maupun informasi perpajakan yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen kepegawaian, data kesehatan, riwayat disiplin, serta data pribadi ASN yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dokumen hasil audit, pemeriksaan, klarifikasi, maupun laporan internal yang belum menjadi informasi terbuka.
Dokumen yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, pendapat hukum, maupun litigasi yang masih berlangsung.
Informasi lain yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan dilakukan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi yang berlaku.
Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan dilakukan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi yang berlaku.