STRUKTUR PPID
Struktur Organisasi PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Susunan Organisasi Serta Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas
Mengendalikan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi public yang berasal dari Sekretaris PPID.
Fungsi
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang-Bidang PPID.
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas di seluruh Bidang-Bidang PPID.
- Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang-Bidang PPID.
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak arau online di seluruh Bidang-Bidang PPID.
- Melaksanakan koordinasi dan persetujuan dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi berasal dari Sekretaris PPID Badan Pendapatan Daerah.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi khususnya Laporan PPID Pelaksana kepada PPID Utama Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas
Merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan dan memberikan arahan terhadap pelayanan informasi public atas persetujuan dari Ketua PPID.
Fungsi
- Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi pada PPID Badan Pendapatan Daerah.
- Melaksanakan pengumpulan informasi dan dokumentasi serta Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dari bagian bidang dan seksi.
- Melaksanakan pelaporan kegiatan pelayanan informasi atas persetujuan Ketua PPID, khususnya Laporan Tahunan PPID Pelaksana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kepada PPID Utama Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas
- Menyimpanan dan mendokumentasikan informasi public yang diserahkan oleh bidang-bidang dan seksi-seksi.
- Menyediakan dan memberikan Daftar Informsi Publik sesuai arahan Sekretaris PPID.
- Menyediakan dan memberikan Daftar Informasi Publik sesuai yang diminta permohonan informasi baik melalui datang secara langsung maupun melalui website di https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/
Fungsi
- Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi.
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan d bidang informasi dan dokumentasi publik.
- Melaksanakan penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka menunjukan tugas Sekretariat PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi public.
- Melaksanakan penyusunan dan pemeliharaab dokumentasi dan informasi public.
- Melaksanakan penyususnan bahan-bahan kajian dan diseminasi isu-isu strateris di bidang pelayanan informasi.
- Melaksanakan sosialisasi, dan koordinasi kepada Bidang dan Seksi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalan rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi.
- Menyiapkan bahan dan peyusunanan topik-topik pelayanan informasi.
Tugas
Menyusun Bahan Informasi dan mempublikasikan informasi melalui dua website https://bapenda.sumselprov.go.id/ , https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/ serta media sosial.
Fungsi
- Melaksanakan koordinasi ke bidang dan seksi dalam penyusunan bahan informasi dan publikasi informasi.
- Melaksanakan pengelolaan system informasi, dokumentasi dan publikasi informasi.
- Mengklasifikasi Daftar Infformasi Publik sesuai jenisnya ke dalam admin website https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/ .
- Melaksanakan investigasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas setiapkebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi kepada /Sekretaris PPID.
Tugas
Melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak permohonan informasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informsi (KI) Provinsi Sumatera Selatan.
Fungsi
- Melaksanakan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
- Melaksanakan koordinasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pihak pemohon informasi.
- Melaksanakan verifikasi laporan dan rekomendasia atas pengaduan dan/ atau sengketa informasi.
- Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
- Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi public yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan permohonan dan/ atau pengguna informasi.
- Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Tugas
Memberikan pertimbanganserta membantu penyediaan informasi dan dokumentasi yang beerhubungan dengan Bidang/Seksi kepada Sekretaris PPID, berkenaan dengan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oeleh pemohon informasi.
Fungsi
- Melaksanakan perencanaan program Bidang
- Melaksanakan penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka menunjang tugas PPID.
- Melaksanakan pertimbangan dan membantu setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
- Membantu pengaduan admin penghubung aplikasi LAPOR SP4N
- Membantu layanan dokumen dan disposisi sebagai admin aplikasi
- Membantu mengelola media sosial Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Facebook, Instagram, dengan bidang, seksi, Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
- Membantu mengelola website yang terdiri dari :
https://bapenda.sumselprov.go.id/
https://ppid-bapenda.sumselprov.go.id/ - Merekap data Suvei Kepuasan Masyarakat (SKM)
