Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Susunan organisasi serta tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Keuangan Sub Pendapatan Daerah.
Fungsi:
- Perencanaan, pengelolaan, dan penyusunan kebijakan teknis serta program kerja.
- Pelaksanaan pemungutan dan pemasukan pendapatan daerah.
- Pelaksanaan ketatausahaan, perencanaan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan keuangan.
- Pengkoordinasian peningkatan pendapatan asli daerah.
- Pengawasan pelaksanaan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.
- Pembinaan terhadap UPTB.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.
Mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, dan melaksanakan pembinaan administrasi.
Fungsi:
- Penyusunan program perencanaan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
- Pelaksanaan urusan tata usaha keuangan.
- Pengelolaan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, hukum, dan kepegawaian.
- Pengelolaan barang milik negara/daerah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.
Mempunyai tugas melaksanakan pendataan, pengenaan, penerimaan, dan keberatan pajak.
Fungsi:
- Pelaksanaan teknis administratif pungutan dan pengumpulan data pajak.
- Pembukuan dan pelaporan pembayaran serta tunggakan pajak.
- Penyelesaian sengketa pajak dan doleansi.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.
Melaksanakan pemungutan, penerimaan, dan pembukuan pendapatan lain-lain, hibah, retribusi, dan penerimaan pusat.
- Pengawasan bidang keuangan dan kepegawaian.
- Pengawasan material di lingkungan Bapenda.
- Pembinaan teknis administrasi dan operasional pemungutan pajak.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.
- Penyusunan program kerja pengembangan pendapatan daerah.
- Perumusan kebijakan teknis pengolahan pendapatan daerah.
- Penyusunan statistik dan pelaporan pendapatan daerah.
- Rekonsiliasi dan evaluasi pendapatan.
- Penghimpunan peraturan daerah dan peraturan gubernur.
- Penyusunan formulir dan laporan pendapatan daerah.
UPTB dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota.
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah sesuai keahlian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.