Ringkasan Eksekutif Rencana Kerja Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027
📅 18 August 2026 14:11 | 👁 36 kali dibaca
Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027 disusun sebagai penjabaran dari Visi RPJMD 2025-2029, yaitu "Sumatera Selatan Maju Terus untuk Semua". Dalam kerangka pencapaian visi tersebut, Bapenda Provinsi Sumatera Selatan menetapkan empat sasaran utama, yaitu meningkatnya kapasitas fiskal daerah, meningkatnya pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatnya kontribusi pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta meningkatnya kemandirian fiskal daerah.
Pencapaian sasaran tersebut didukung melalui tiga program kerja, yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, Program Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Program Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang dijalankan melalui tiga strategi dan arah kebijakan utama sebagai berikut.
Pertama, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dilakukan dengan memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, serta memperkuat basis data pajak, yang diwujudkan antara lain melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (OPAD PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (OPAD PAP).
Kedua, peningkatan sinergi dan kolaborasi dijalin dengan 17 (tujuh belas) pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang direalisasikan melalui skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
Ketiga, penguatan pengawasan berbasis risiko dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia untuk memitigasi risiko kebocoran pendapatan sektor pajak daerah, yang diimplementasikan melalui manajemen pengelolaan risiko atas pendapatan sektor pajak daerah dalam kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta peningkatan kompetensi Account Representative (AR) Pajak Daerah.
Ketiga strategi tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam sejumlah sub kegiatan operasional, meliputi perencanaan pengelolaan pajak daerah; analisa dan pengembangan pajak daerah serta penyusunan kebijakan pajak daerah; penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah; pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah; pengolahan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah; penetapan wajib pajak daerah; penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah; penagihan pajak daerah; penyelesaian keberatan pajak daerah; pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah; pembinaan dan pengawasan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah; serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2027 ini didukung oleh tiga unit kerja, yaitu Bapenda Provinsi Sumatera Selatan sebagai koordinator utama, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pusat Informasi dan Aplikasi, serta UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Melalui sinergi ketiga unit kerja tersebut, seluruh rangkaian strategi dan program kerja diarahkan untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah Provinsi Sumatera Selatan.
