Pengelolaan risiko merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. SPIP sendiri terdiri atas lima unsur, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Manajemen risiko didefinisikan sebagai proses proaktif dan berkesinambungan yang mencakup identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi untuk mengelola risiko beserta potensinya. Ketentuan teknisnya kemudian diperkuat melalui Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko, yang menjadi acuan penyusunan laporan pengelolaan risiko setiap triwulan.
Sebagai wujud tata kelola yang akuntabel, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan secara berkala melaksanakan Pemantauan dan Pengelolaan Risiko Triwulan I sesuai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), mencakup identifikasi, analisis, dan pengendalian risiko dalam pengelolaan pendapatan daerah guna memastikan pelayanan optimal dan capaian target pendapatan yang efektif, efisien, dan transparan.
Berikut Ringkasan Eksekutif Pemantauan dan Pengelolaan Risiko pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Triwulan I :
