Informasi

PEMUTIHAN PAJAK DAN JADWAL PELAYANAN 1-31 OKTOBER 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 09:09 WIB 34 kali dibaca
PEMUTIHAN PAJAK DAN JADWAL PELAYANAN 1-31 OKTOBER 2026

 

PEMPROV SUMSEL GELAR PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2026, MASYARAKAT DIAJAK MANFAATKAN PROGRAM HINGGA 31 OKTOBER

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Empat Keringanan dalam Program Pemutihan

Berdasarkan informasi resmi dalam materi sosialisasi program, terdapat empat bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu:

  1. Pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta mendapatkan pembebasan denda sesuai ketentuan program.

  2. Diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu berkesempatan memperoleh diskon sebesar 5% dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.

  3. Diskon PKB 50% dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Fasilitas ini ditujukan bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan (non-BG), sesuai persyaratan yang berlaku.

  4. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini diberikan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Pelayanan Samsat Diperpanjang hingga Pukul 16.30 WIB

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pelayanan di kantor Samsat juga diinformasikan berlangsung pada Senin sampai dengan Sabtu hingga pukul 16.30 WIB, selama periode program pemutihan tanggal 1–31 Oktober 2026.

Pelayanan ini berlaku di kantor Samsat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat kabupaten/kota terdekat.

Selain pembayaran secara langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sesuai jenis layanan dan persyaratan yang tersedia.

Ayo Manfaatkan Program Sebelum Berakhir

BAPENDA Provinsi Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor selama program berlangsung.

Masyarakat diharapkan segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sebelum periode program berakhir pada 31 Oktober 2026.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau manfaatkan layanan daring melalui aplikasi SIGNAL. Bayar pajaknya, penuhi kewajibannya, dan dukung pembangunan Sumatera Selatan.